Senin, 12 Oktober 2015

Badan Usaha Dan Prosedur Pendirian Usaha

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

A. Tanda Daftar Perusahaan
B. NPWP
C. Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :

A. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
B. Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
C. Izin Domisili
D. Izin Gangguan
E. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
F. Izin dari Dep.Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Badan Usaha disini merupakan kesatuan hukum,teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. 
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. 
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. (Wikipedia)

Jenis - Jenis Badan Usaha yang ada di Indonesia :

1. Koperasi
2. BUMN
3. PERUM
4. PERSERO
5. BUMS

Minggu, 04 Oktober 2015

Kewirausahaan Di Bidang Teknologi

Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment).

Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian.
Kewirausahaan di bidang Teknologi

kewirausahaan di bidang teknologi menurut saya cukup menarik karena selain mudah dalam komunikasi,kewirausahaan ini juga cepat berkembang. itu terbukti karena semakin hari semakin banyak teknologi yang juga berkembang dengan cepat.



menurut saya berwirausaha disini pun juga mempunyai beberapa prinsip, Contoh Prinsip - prinsip orang berwirausaha :
1. Disiplin
2. Kualitas produk di jaga dan ditingkatkan
3. Meningkatkan pelayanan
4. Melakukan inovasi
5. Jangan mudah puas



Saya sendiri tertarik untuk memulai wirausaha dalam bidang teknologi,namun karena saya masih mendalami bidang studi atau kuliah. mungkin saya akan memulai wirausaha tersebut setelah kuliah.